Serda Adan Aryan Marsal dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Militer atas pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias. Motif pembunuhan adalah karena terdakwa panik ditagih pengembalian uang yang diterima dari keluarga korban.
Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh oditur Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat , Kamis .
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan Saptamarga sumpah prajurit poin kedua, yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Ia juga melanggar salah satu dari delapan wajib TNI, yaitu tidak sekali-kali merugikan rakyat. Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan keji dengan berencana menghilangkan nyawa Iwan, orang yang tinggal satu rumah dengannya . ”Hal-hal meringankan nihil,” kata Salmon.
Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias, mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis .Kasus pembunuhan ini bermula saat Iwan mengikuti seleksi bintara TNI Angkatan Laut di Lanal Nias pada Desember 2022. Iwan dinyatakan tidak lulus. Keluarga Iwan kemudian berkenalan dengan Serda Adan.
Pembunuhan TNI AL Sumatera Barat Serda Adan Aryan Marsal Iwan Sutrisman Telaumbanua
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup Atas Pembunuhan Iwan Sutrisman TelaumbanuaSerda Adan Aryan Marsal divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-03 Padang karena membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua dan menipu keluarganya. Ia juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL).
Baca lebih lajut »
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda NiasSerda Adan (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan.
Baca lebih lajut »
Keluarga Iwan Eks Casis TNI AL Minta Serda Adan Dihukum MatiSidang kasus pembunuhan Iwan Telaumbanua berlanjut. Keluarga meminta hukuman mati untuk Serda Adan, yang diduga menipu dan meminta uang ratusan juta.
Baca lebih lajut »
Iwan Fals Kolaborasi bareng Irfan Hakim, Genjrengan Iwan Irfan Aviary Live SessionIWAN Fals berkolaborasi dengan Irfan Hakim mempersembahkan album terbaru mereka Genjrengan Iwan Irfan - Aviary Live Session
Baca lebih lajut »
4 Karya Seni Spesial di Art Jakarta 2024: Iwan Jusuf hingga Tisna SanjayaArt Jakarta 2024 hadir lebih besar pada 4-6 Oktober di JIExpo. Empat seniman spesial akan tampil, termasuk Syaiful Garibaldi dan Tisna Sanjaya.
Baca lebih lajut »
Iwan Fals dan Irfan Hakim Berkolaborasi dalam GenjrenganJPNN.com : Legenda musik Indonesia, Iwan Fals berkolaborasi dengan Irfan Hakim, mempersembahkan album terbaru bertajuk Genjrengan Iwan & Irfan.
Baca lebih lajut »