Terdakwa Dito Mahendra langsung bebas dari tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis dengan tujuh bulan penjara atas kasus ...
Arsip foto - Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra setelah menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Kamis . ANTARA/Khaerul Izan.
"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Kamis, saat membacakan amar putusan tersebut. Pada hari yang sama, pihaknya juga akan menjemput Dito Mahendra dari rumah tahanan tempat terdakwa ditahan selama menjalani masa persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara.Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terhukum Dito Mahendra Dibebaskan Setelah Vonis 7 Bulan PenjaraDito Mahendra, terdakwa kepemilikan senjata api, langsung bebas setelah hakim menjatuhkan vonis penjara selama tujuh bulan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Disebut Minta Hakim Pindahkan Dito Mahendra ke Lapas Gunung SindurPahrur menyebut, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini tentu di bawah keputusan hakim. Sementara majelis sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
Pembelaan Dito Mahendra Di Sidang Kepemilikan Senpi: Saya Hobi Koleksi Senjata Dan Anggota PerbakinDito Mahendra meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan terkait kasus kepemilikan senjata api
Baca lebih lajut »
Dito Mahendra divonis kurungan penjara selama tujuh bulanPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ...
Baca lebih lajut »
Nindy Ayunda Posting Kalimat Puitis di Tengah Kabar Dito Mahendra Segera Bebas PenjaraNindy Ayunda fokus mempromosikan lagu barunya, &039;Agar Aku Punyamu&039; dan menulis kalimat puitis di postingan terbaru. Postingan Nindy ini terkuak usai Dito Mahendra dikabarkan keluar dari tahanan setelah divonis 7 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senjata ApiDito Mahendra divonis dengan pidana tujuh bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Baca lebih lajut »