Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senjata Api

Indonesia Berita Berita

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senjata Api
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Dito Mahendra divonis dengan pidana tujuh bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Perkara nomor: 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL diadili oleh hakim ketua majelis I Dewa Made Budiwatsara dengan anggota H Bawono Effendi dan Ahmad Samuar. Panitera pengganti Mami Sulatmi. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .

Serta 321 butir peluru 223 REM. RWS; 450 butir peluru Hexagon 45 auto; 295 butir peluru Sellier & Bellot 45 auto; 50 butir peluru CCI 45 auto; 56 butir peluru Pindad 9 mm parabellum; 101 butir peluru Pin 9 mm; dan 160 butir peluru 32 FS. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Dito tidak berbelit-belit dan memperlancar persidangan; masih muda dan belum pernah dihukum; Dito secara hukum memiliki izin kepemilikan senjata api; Dito merupakan anggota Perbakin dan klub menembak; dan dalam menyimpan senjata dan amunisi telah dilakukan dengan benar memenuhi syarat keamanan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dito Mahendra divonis kurungan penjara selama tujuh bulanDito Mahendra divonis kurungan penjara selama tujuh bulanPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ...
Baca lebih lajut »

Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan PenjaraPerkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan PenjaraJPNN.com : Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh PN Jaksel dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan PenjaraBREAKING NEWS: Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan PenjaraDito Mahendra divonis 7 bulan penjara dalam sidang kasus kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »

7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis Bersalah7 Anggota Panwaslih Kuala Lumpur Divonis BersalahSebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri PPLN divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan
Baca lebih lajut »

Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Hari IniDito Mahendra Hadapi Tuntutan Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Hari IniSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata, beberapa diantaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan senjata air softgun.
Baca lebih lajut »

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi IlegalDito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi IlegalJaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Dito Mahendra satu tahun penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 00:04:23