Ditjen Pajak: PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal yang Baru

Indonesia Berita Berita

Ditjen Pajak: PPN 10 Persen Produk Digital Bukan Hal yang Baru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Permasalahan yang terjadi sebelumnya adalah konsumen Indonesia harus menyetorkan sendiri Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Penarikan pajak ini dijalankan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.

Saat barang dari luar negeri masuk ke Indonesia pada prosesnya akan dicegat oleh pihak bea dan cukai. Hal itu dilakukan untuk mengenakan biaya bea masuk yang sudah ada dalam aturan."Impor dari luar negeri dicegat di Bea Cukai kemudian boleh memanfaatkan," ucapnya. "Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu undang-undang PPN kita konsumen di Indonesia ini harus setor sendiri PajakPertambahan Nilai 10 persen," jelas Hestu.2 dari 3 halamanSiap-siap, Aturan Pungutan Pajak Netflix CS Bakal Berlaku 1 Juli 2020Sebelumnya, layanan digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perkembangan teknologi saat ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, jajarannya masih terus berkomunikasi dengan pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di luar negeri terkait kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk produk digital.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Google Siap Jika Diminta Pungut Pajak 10 Persen ke PelanggannyaGoogle Siap Jika Diminta Pungut Pajak 10 Persen ke PelanggannyaMulai 1 Juli 2020, pemerintah bakal menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal memungut pajak kepada konsumen.
Baca lebih lajut »

Google Indonesia Siap Pungut Pajak 10 Persen ke PenggunaGoogle Indonesia Siap Pungut Pajak 10 Persen ke PenggunaGoogle Indonesia mengaku siap memungut pajak digital sebesar 10 persen yang akan berlaku Agustus 2020 kepada klien jika diminta oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »

Tidak Benar Pemerintah Akan Memungut Pajak SepedaTidak Benar Pemerintah Akan Memungut Pajak SepedaBeredar informasi pemerintah akan memungut pajak dari sepeda, benarkah?
Baca lebih lajut »

Seperti Motor, Benarkah Bakal Ada Pajak Sepeda?Seperti Motor, Benarkah Bakal Ada Pajak Sepeda?Isu pajak sepeda ramai setelah banyak masyarakat yang melakukan olahraga bersepeda. Tapi, benarkah akan ada pajak sepeda? gowes sepedaan via detikoto
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Jayapura Terima Pajak Impor Vanili PNG Rp 2,4 M | Republika OnlineBea Cukai Jayapura Terima Pajak Impor Vanili PNG Rp 2,4 M | Republika OnlineVanili merupakan salah satu komoditi andalan dari PNG yang banyak dilirik pengusaha
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 16:04:25