Google Indonesia mengaku siap memungut pajak digital sebesar 10 persen yang akan berlaku Agustus 2020 kepada klien jika diminta oleh pemerintah.
"Kami akan menagihkan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku," ucap Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepadaJason mengklaim Google selalu mematuhi hukum pajak yang berlaku di seluruh negara. Oleh karena itu, perusahaan juga akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Google Siap Jika Diminta Pungut Pajak 10 Persen ke PelanggannyaMulai 1 Juli 2020, pemerintah bakal menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal memungut pajak kepada konsumen.
Baca lebih lajut »
Google Cloud Indonesia Buka 8 Lowongan Kerja, Ini Linknya!Berikut informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tengah dibuka Google, langsung klik linknya.
Baca lebih lajut »
Fakta di Balik Ilustrasi Subak di Google Doodle Hari Ini |Republika OnlineIlustrasi Subak tersebut merupakan karya ilustrator asal Indonesia, Hana Augustine.
Baca lebih lajut »
Google Doodle Tampilkan Subak, Apa Itu?Google doodle hari ini (29/6/2020) memperlihatkan sistem irigasi Subak
Baca lebih lajut »
Adu Irit Kuota Google Meet, CloudX, dan ZoomEra digital saat ini membuat konsep WFH (work form home/bekerja dari rumah) bisa diterapkan dengan keberadaan aplikasi video call.
Baca lebih lajut »