Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Pengusaha Minta Jaminan Ini Ke Sri Mulyani!
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dimana Nominal pemilik rekening yang bisa diakses oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar.
Pelaku usaha disebut Wisnu mendukung pelaksanaan PMK ini namun juga berharap kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses rekening nasabah ini tidak mengalami kebocoran data karena terkait akses transaksi keuangan serta melibatkan pengusaha dalam implementasinya.
Ditjen Pajak Pajak Rekening 1 Milyar Transaksi Keuangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Waspada Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Kenali 2 Modusnya!Ditjen Pajak meminta wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengaku sebagai pegawai pajak.
Baca lebih lajut »
Wewenang Makin Kuat Untuk Intip Rekening, Ditjen Pajak Buka SuaraDJP menegaskan PMK 47/2024 memuat regulasi anti penghindaran untuk Akses Informasi Keuangan (AIK) sesuai dengan standar internasional.
Baca lebih lajut »
Bersekongkol Halangi Ditjen Pajak Intip Rekening, Ini Risikonya!Pemerintah memperketat layanan pembukaan rekening hingga transaksi di bank.
Baca lebih lajut »
Isi SPT Jenis ini Bisa Otomatis Pakai Sistem Canggih Baru Ditjen PajakTerungkap bahwa ada beberapa jenis SPT yang menggunakan sistem prepopulated atau auto created alias otomatis.
Baca lebih lajut »
Punya Uang Rp 1 Miliar di Bank, Pasti Kena Intip Dirjen Pajak!Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Klaim Sistem Pajak Baru Bisa Dongkrak Rasio PajakMenkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak di Indonesia bisa digenjot dengan adanya sistem pajak baru CTAS.
Baca lebih lajut »