Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa ada kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan oleh pegawai internal mereka.
) yang dilakukan oleh pegawai internal mereka. Kasus ini telah ditelusuri dan ditetapkan satu tersangka dengan inisial LHS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi .
Febri menyebut kasus ini terungkap karena ada pengaduan masyarakat terkait adanya SPK fiktif atas nama Kemenperin. Total ada empat SPK fiktif yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar. Merespons peristiwa ini, Kemenperin telah melakukan beberapa langkah, yang pertama ialah memberhentikan LHS sebagai PPK sejak 15 Februari 2024. Sanksi disiplin diberikan kepada pelaku dengan hukuman maksimal pemecatan.
Mereka akan turut meninjau kembali tata kelola keuangan di internal agar kedepannya kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan baik di Ditjen IKHF, maupun di Ditjen-ditjen lain di bawah Kemenperin.
Kemenperin SPK Surat Perintah Kerja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenperin Tindak Oknum PPK dalam Kasus Penipuan SPK Fiktif dengan Nilai Pengaduan Rp 80 MiliarJuru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan oknum pegawai PPK tersebut kini telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Baca lebih lajut »
Ini Modus Oknum Pegawai Kemenperin Lakukan Penipuan Pakai SPK FiktifPerbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenperin berinisial LHS mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.
Baca lebih lajut »
Soal SPK Fiktif Senilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Tak Ketahui Pekerjaan yang DitawarkanKementerian Perindustrian memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan total nilai aduan Rp 80 miliar yang dibuat mantan oknum pejabat
Baca lebih lajut »
Kemenperin Langsung Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Usai Temuan SPK FiktifKemenperin langsung melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan layanan pengadaan secara elektronik sesuai Perpres 15 2021
Baca lebih lajut »
Kemenperin Bebastugaskan PPK Pelaku Proyek Fiktif yang Rugikan Masyarakat Rp 80 MiliarTerdapat empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin dengan nilai kerugian sebesar Rp 80 miliar.
Baca lebih lajut »
Kemenperin Bongkar Kasus Kontrak Kerja Bodong yang Seret Oknum PegawaiKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka-bukaan perihal kasus kontrak kerja bodong yang melibatkan oknum pegawai kementerian.
Baca lebih lajut »