Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat: Terjadi Pelanggaran Pemilu Terstruktur Sistematis

Putusan MK Berita

Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat: Terjadi Pelanggaran Pemilu Terstruktur Sistematis
Sidang Putusan MKSidang MKMK
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 63%
  • Publisher: 83%

Arief mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pemerintah, seluruh organ negara haruslah tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi, dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi alias checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024 , atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Seluruhnya demi memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu telah sejalan dengan hukum dan undang-undang, sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945. “Tindakan ini secara jelas telah menciderai sistem keadilan Pemilu yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN. 'Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,' beber Arief.

Background PolitikKemudian hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Sidang Putusan MK Sidang MK MK Pilpres 2024 Hakim MK Arief Hidayat Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilpres 2024 Pemilu 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat Sampaikan Dissenting Opinion Terhadap Putusan PHPU 2024Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat Sampaikan Dissenting Opinion Terhadap Putusan PHPU 2024MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting OpinionMK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Konstitusi Dissenting OpinionTiga hakim MK yang nyatakan dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca lebih lajut »

5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting OpinionTiga hakim dissenting opinion dalam putusan MK tolak permohonan Anies-Muhaimin atas hasil Pilpres 2024 adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca lebih lajut »

Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPUHakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPUHAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU
Baca lebih lajut »

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan PaslonDissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan PaslonWakil Ketua MK Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024
Baca lebih lajut »

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa DaerahDissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa DaerahSaldi Isra menyampaikan, bahwa dalil pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin, berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara pada Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 08:54:44