Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Saldi Isra Berita

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Hakim MKDissenting OpinionPemungutan Suara Ulang
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 83%

Saldi Isra menyampaikan, bahwa dalil pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin, berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara pada Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion , terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” tutur Saldi dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin . Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Hakim MK Dissenting Opinion Pemungutan Suara Ulang Pilpres Putusan MK MK Mahkamah Konstitusi Sidang Putusan MK Sidang MK Pilpres 2024 Anies

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat Sampaikan Dissenting Opinion Terhadap Putusan PHPU 2024Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat Sampaikan Dissenting Opinion Terhadap Putusan PHPU 2024MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca lebih lajut »

Hakim Saldi Isra Dissenting Opinion: Seharusnya MK Perintahkan PSUHakim Saldi Isra Dissenting Opinion: Seharusnya MK Perintahkan PSUTiga Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat hukum  teerkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Baca lebih lajut »

Dissenting Opinion Saldi: Pemilu Orba pun Sesuai Prosedur, tapi CurangDissenting Opinion Saldi: Pemilu Orba pun Sesuai Prosedur, tapi CurangSaldi mengatakan pemilu di masa Orba pun memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik tetap dinilai curang
Baca lebih lajut »

Saldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulangSaldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulangHakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa seharusnya ...
Baca lebih lajut »

Hakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah untuk Tangani Masalah PemiluHakim Saldi Isra Sebut MK Bukan Keranjang Sampah untuk Tangani Masalah PemiluHakim konstitusi, Saldi Isra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang dalam mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu.
Baca lebih lajut »

Saldi Isra Tegaskan MK Tak cuma Adili Angka Hasil PemiluSaldi Isra Tegaskan MK Tak cuma Adili Angka Hasil PemiluSelain mengadili sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berkewajiban mengadili
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 18:32:06