Sanksi tersebut diberikan lantaran tiga unit kendaraan travel itu kedapatan mengangkut penumpang yang hendak mudik ke luar Jakarta.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta sejauh ini sudah menyetop operasi tiga unit kendaraan milik agen travel.
Syafrin menyebut sanksi itu diberikan guna memberikan efek jera kepada para pengusaha travel. Sebab, ia khawatir apabila tidak diberikan sanksi tersebut, agen travel atau awak pengemudinya akan tetap nekat mengangkut pemudik di kesempatan lainnya. "Kami kenakan sanksi berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus mengikuti persidangan dan membayar denda terlebih dulu baru bisa mengambil kendaraan," pungkas Syafrin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dishub DKI Bakal Cegat Pemudik yang Balik ke Jakarta di 2 Jalan Tol IniGuna memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, Pemprov DKI melalui Dishub akan melakukan operasi pembatasan...
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Godok Regulasi Larangan Masuk DKI Usai MudikDalam pembuatan regulasi tersebut, DKI berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Baca lebih lajut »
Dishub DIY Kesulitan Dana Operasional untuk Posko PerbatasanBelum cairnya anggaran membuat belum bisa memaksimalkan fasilitas yang ada di posko, semisal memberi masker bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Akan Cegat Pemudik yang Kembali ke Jakarta di Dua Titik Jalan Tol Ini - Tribunnews.comBila yang bersangkutan tidak memilikinya, maka konsekuensi yang ditanggung ialah kendaraannya diminta putar balik.
Baca lebih lajut »
Muhadjir: Kemensos dan Pemprov DKI Harus Bersinergi |Republika OnlineSinergi Pemprov DKI dan Kemensos perlu untuk benahi data penerima bantuan
Baca lebih lajut »
841 Perusahaan Melanggar PSBB DKI, 141 Disegel, 700 DitegurSebanyak 841 perusahaan yang masih melanggar aturan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Baca lebih lajut »