Sebanyak 841 perusahaan yang masih melanggar aturan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Yustinus Paat / YUD- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 841 perusahaan yang masih melanggar aturan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta untuk penanganan. Perusahaan tersebut, kataAndri, telah diberi sanksi dari sanksi peringatan sampai sanksi penutupan sementara aktivitas perusahaan atau disegel.
“Iya, ada 841 perusahaan yang diberi sanksi mulai dari peringatan sampai penutupan sementara selama PSBB,” ujar Andri di Jakarta, Jumat . Andri merinci 141 perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, antara lain, 27 dengan jumlah pekerja 761 orang di Jakarta Pusat, 35 perusahaan dengan 981 pekerja di Jakarta Barat, 26 perusahaan dengan 6.631 pekerja di Jakarta Utara, 16 perusahaan dengan 1.761 pekerja di Jakarta Timur dan 35 perusahaan dengan 1.018 pekerja di Jakarta Selatan. Sementara di Kepulauan Seribu belum terdapat penutupan.
Pertama, perusahaan yang dikecualikan atau boleh beroperasi selama PSBB, tetapi tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Perusahaan jenis ini yang dikenakan sanksi peringatan berjumlah sebanyak 517 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 62.766 orang. Perinciannya, 140 perusahaan dengan jumlah pekerja 13.116 orang di Jakarta Pusat, 65 perusahaan dengan pekerja sebanyak 4.978 orang di Jakarta Barat, 98 perusahaan dengan pekerja sebanyak 21.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratusan Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB di Jatim Dapat Surat TeguranHari pertama penerapan sanksi pelanggar PSBB di Jatim terdapat 310 pelanggar yang mendapatkan surat teguran.
Baca lebih lajut »
Menko Polhukam Tegaskan Relaksasi PSBB Tak Melanggar Protokol KesehatanRelaksasi PSBB bukan berarti melanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Mahfud Md: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol KesehatanMahfud menjelaskan, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
20 Hari PSBB di Jakarta, 39.999 Warga Melanggar'Dalam pendataan kita dari 13 April-2 Mei 2020, tercatat sebanyak 39.999 pelanggar,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).
Baca lebih lajut »
DKI Ancam Cabut Izin Usaha 200 Perusahaan yang Langgar PSBBSelain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.\n\n
Baca lebih lajut »