Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama-lamanya setahun.
) terhadap ratusan perusahaan tersebut. Setelah proses BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.
Hal itu sebagaimana Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4.283 Positif Corona di DKI, 427 Sembuh, dan 393 Meninggal |Republika OnlineMasih ada 1.567 orang yang menunggu hasil laboratorium.
Baca lebih lajut »
Anies: Pemprov DKI Akan Berikan Bingkisan Bansos Jelang Idul FitriBingkisan itu akan diberikan beberapa hari menjelang Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
DKI siapkan bansos tahap dua menjelang Idul FitriPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan bantuan sosial tahap II yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ...
Baca lebih lajut »
Anies Akui Distribusi Bansos Corona DKI Belum SempurnaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih ada 1,6 persen bansos yang tak tepat sasaran di gelombang pertama.
Baca lebih lajut »
Selama PSBB, Kasus Narkoba Meningkat di DKI'Dalam situasi pandemi situasi mewabahnya virus corona ini dimanfaatkan para tersangka ini. Mereka perkirakan saat ini polisi fokus mencegah korona,' kata Nana
Baca lebih lajut »