Pajak reklame merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Provinsi DKI Jakarta.
Suara.com - Berdasarkan peraturan terbaru Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:a. Reklame Melekat : Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan.
l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% dari hasil perhitungan NSR. a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak KendaraanRADARSEMARANG.ID, Jakarta – Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat mem…
Baca lebih lajut »
Batasi Penonton Konser, Pemprov DKI Jakarta Hanya Bolehkan 70 Persen Kapasitas - Pikiran Rakyat TasikmalayaPemprov DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser menjadi hanya 70 persen saja. Hal itu dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
PAM Jaya Didesak Segera Realisasikan Sistem Pengolahan Air Minum di Seluruh DKI JakartaAdi Kurnia Setiadi mendesak Perumda PAM Jaya segera mewujudkan sistem pengolahan air minum (SPAM) di seluruh Jakarta.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Segera Bangun Proyek SPAM dengan Nilai Investasi Rp 23,8 TriliunBP BUMD DKI Jakarta akan membangun sejumlah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan total investasi Rp23,8 triliun. Simak masing-masing lokasi beserta biaya dan target pengerjaannya. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Jaga Kebersihan Jakarta, Warga Dukung Pemprov DKI Larang Buang Sampah Sembarangan'Menurut saya, kebijakan tersebut baik ya, karena Jakarta kan sudah bagus dan estetik. Tinggal bagaimana kita sebagai masyarakat menjaga kebersihan di tempat umum,' kata warga.
Baca lebih lajut »