Batasi Penonton Konser, Pemprov DKI Jakarta Hanya Bolehkan 70 Persen Kapasitas
PR TASIKMALAYA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi jumlah penonton konser di Jakarta.Ketentuan ini tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Tes Fokus: Anda adalah Orang Cerdas Jika Dapat Menghitung Semua Angka 7 Tersembunyi, Merasa Tertantang Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI meminta penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung, mengingat Jakarta masih PPKM Level 1.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 persenDisparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen dari kapasitas maksimal tempat penyelenggaraan
Baca lebih lajut »
Batasi Kapasitas, Pemprov DKI Instruksikan Konser Hanya Boleh Diisi 70 Persen!Heru menyebut, konser hanya boleh diisi 70 persen kapasitas dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Batasi Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70 Persen |Republika OnlinePemprov DKI juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00-24.00 WIB
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Dapat Santunan hingga Rp50 JutaBesaran klaim santunan dan asuransi akibat pohon tumbang diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Setuju Pemprov Ketatkan Pembatasan Kapasitas Konser di Jakarta |Republika OnlineDPRD DKI Jakarta menilai pengawasan penyelenggaraan konser terlalu lemah.
Baca lebih lajut »