Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi

Bripda F Berita

Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi
Polda SulselPolisi MemperkuatPolisi Pemerkosa
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Bripda F saat ini diketahui bertugas di Polres Toraja Utara

Masih ingat Bripda F , anggota Polda Sulsel yang sempat membuat heboh pada Oktober 2023 lalu lantaran dilaporkan memperkosa dan memaksa teman wanitanya R untuk aborsi, hingga kini teryata ia masih aktif menjadi anggota polisi. Padahal sebelumnya ia disanksi kode etik pemberhentian tidak dengan hormat .

Namun berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Bripda F ternyata masih aktif menjadi anggota Polri hingga saat ini. Ia B bertugas di Satuan Samapta Polres Toraja Utara. 'Iya betul dia bertugas disini,' kata Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, saat dikonfirmasi, Sabtu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Polda Sulsel Polisi Memperkuat Polisi Pemerkosa PTDH Pemerkosaan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bripda F Masih Aktif Bertugas Setelah Dikeluarkan Usai Dugaan PerkosaanBripda F Masih Aktif Bertugas Setelah Dikeluarkan Usai Dugaan PerkosaanBripda F, oknum polisi yang diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata masih aktif bertugas. Padahal, Bripda F sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Kuasa hukum korban membenarkan hal tersebut dan mengatakan Bripda F lolos dari sanksi PTDH karena melakukan banding. Setelah melakukan banding, hukuman Bripda F berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun dan dimutasi ke Polres Toraja Utara.
Baca lebih lajut »

Brigadir Anton Terancam PTDH Karena Pelanggaran dan PembunuhanBrigadir Anton Terancam PTDH Karena Pelanggaran dan PembunuhanBrigadir Anton, anggota Polres Palangka Raya, dihadapkan pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dan pencurian terhadap warga sipil. Sebelumnya, ia juga pernah melanggar peraturan dengan menggunakan mobil dinas dan melakukan pungutan liar.
Baca lebih lajut »

Dua Anggota Polisi Di-PTDH karena Malas Masuk KerjaDua Anggota Polisi Di-PTDH karena Malas Masuk KerjaKompol Sugiran membeberkan pemecatan dua anak buahnya, Bripka N dan Briptu AIR, karena malas masuk kerja. Ia menilai sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) pantas untuk kedua anggota tersebut.
Baca lebih lajut »

13 Personel Korpolairud Di-PTDH Karena Pelanggaran Hukum dan Etik13 Personel Korpolairud Di-PTDH Karena Pelanggaran Hukum dan EtikKorps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik, baik terlibat kasus penipuan, narkoba, hingga berzina.
Baca lebih lajut »

Kapolsek Cinangka Terancam PTDH Karena Tolak Pendampingan Korban PenembakanKapolsek Cinangka Terancam PTDH Karena Tolak Pendampingan Korban PenembakanKapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam sanksi PTDH karena tidak memberikan pendampingan kepada korban penembakan bos rental mobil.
Baca lebih lajut »

Kapolsek Cinangka Terancam PTDH karena Tak Respon Laporan Penggelapan MobilKapolsek Cinangka Terancam PTDH karena Tak Respon Laporan Penggelapan MobilKapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Kapolsek Cinangka beserta dua anggotanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak merespon laporan awal warga mengenai dugaan penggelapan mobil.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:38:09