Pemerintah merinci soal penerapan pajak karbon di Indonesia.
Pada Pasal 69 ayat PP 50/2022, pajak karbon harus dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Adapun, wajib pajak pemungut pajak karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak karbon. "Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, atau Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak," seperti dikutip Pasal 69 ayat , Kamis .Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban tersebut, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa, mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai , sebesar Rp 500 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok! UU PPSK Disahkan, Begini Isi Pasal-pasalnyaBerikut ini bunyi pasal per pasal dalam UU PPSK.
Baca lebih lajut »
Mahfud: KUHP yang Baru Disahkan Bukan untuk Lindungi Jokowi |Republika OnlineKUHP baru resmi berlaku tiga tahun lagi pada 2025.
Baca lebih lajut »
5 Berita Terpopuler: Wartawan Jadi Kapolsek Bikin Heboh, Malam-Malam Jokowi Bergerak, Dia Bilang Begini5 berita terpopuler sepanjang Kamis (15/12) tentang wartawan jadi Kapolsek Blora bikin heboh negara, Jokowi malam-malam tiba di Indonesia
Baca lebih lajut »
Jokowi Undang Raja Belgia Kunjungi IndonesiaJokowi mengundang Raja Belgia Philippe Leopold Louis Marie untuk melakukan kunjungan ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Bertemu PM Swedia, Jokowi Dorong Kerja Sama Pembangunan HijauJokowi menyampaikan, Swedia merupakan salah satu mitra ekonomi utama Indonesia di Nordik, khususnya pada pembangunan hijau.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kembali ke Indonesia usai Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa | merdeka.comJokowi terbang menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GIA-1 dan lepas landas sekitar pukul 22.30 Waktu Setempat.
Baca lebih lajut »