Dirut PT Meratus Line dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penyekapan terhadap karyawannya. PTMeratusLine
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya.
Eko Budiono selaku pelapor Mlati Muryani menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya, terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan. Besoknya Edi menghubungi istrinya untuk datang ke Kantor Meratus Lien dengan membawa tiga jenis sertifikat serta"Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya," ujar Edi saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Karyawan Disekap, Bos Perusahaan di Surabaya Dilaporkan ke PolisiDirektur Utama (Dirut) PT Meratus Line, Slamet Rahardjo, diduga menyekap seorang karyawannya bernama, Edi Setyawan.
Baca lebih lajut »
PT DEB Tolak Buka Dokumen Proyek Terminal LNG, Alasannya Makjleb!Pemrakarsa proyek Terminal LNG PT Dewata Energi Bersih (DEB) menolak membuka dokumen proyek yang akan berdiri di kawasan mangrove, alasannya makjleb!
Baca lebih lajut »
Ekspor Tekstil Senilai USD 400 Ribu, PT Kewalram Diapresiasi Mendag ZulkifliPT Kewalram di Sumedang, Jawa Barat, melepas ekspor produk tekstil ke sejumlah tujuan antara lain Jerman, Polandia, Malaysia, India, dan Estonia, pada Sabtu (13.8.2022)...
Baca lebih lajut »
KUPP Molawe Surati PT Cinta Jaya Terkait Pengoperasian Jety II tanpa IzinPihak perusahaan PT Cinta Jaya mengaku telah menerima dan menindaklanjuti surat dari KUPP Molawe. KUPPMolawe
Baca lebih lajut »
Berkedok Trading Forex, PT NSW Tipu 620 Warga Lampung Senilai Rp 66 MKasus dugaan investasi bodong dengan berkedok trading forex oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW) merugikan 620 warga Lampung senilai Rp 66 miliar.
Baca lebih lajut »