Kasus dugaan investasi bodong dengan berkedok trading forex oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW) merugikan 620 warga Lampung senilai Rp 66 miliar.
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading. Para tersangka diduga menipu para korban untuk berinvestasi dengan kedok trading forex.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut yakni DKW selaku pendiri PT Nestro Saka Wardhana , HS selaku Dirut PT NSW, DK selaku direktur keuangan, RRS selaku direktur teknis, AS selaku direktur operasional, dan IS selaku pengurus di luar struktur PT NSW.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Covid RI Hari Ini Tambah 5.104 Kasus, Ada 19 MeninggalPenambahan kasus covid-19 di Indonesia bertambah 5.104 kasus pada Sabtu (13/8/2022).
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Kasus penembakan Brigadir J turut membuka lama kasus Kasus KM 50 yang melibatkan enam laskar FPI. Terungkap jika Irjen Ferdy Sam...
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 14 Agustus: Kasus Positif Naik 4.442, Sembuh 4.903Kasus konfirmasi positif pada hari ini sebanyak 4.442. Dengan demikian, total kasus positif hingga hari ini sebanyak 6.282.774 kasus.
Baca lebih lajut »
Irsus Polri Periksa Seluruh Penyidik Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy SamboIrsus Polri Periksa Seluruh Penyidik Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo: Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Belajar dari Kasus Sambo, Cara Jaga CCTV Agar Tidak Rusak atau HilangRekaman CCTV yang rusak (atau sengaja dirusak) menjadi salah satu hal yang dibahas dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Ini cara menjaga rekaman CCTV tidak hilang.
Baca lebih lajut »