Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan

Indonesia Berita Berita

Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Dirjen Pajak Kemenkeu meminta wajib pajak yang belum mengikuti PPS agar segera daftar, jika tidak mau kena denda sampai 200 persen.

- Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II sudah memasuki bulan ke-4 pada April ini. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta kekayaannya untuk segera mengikuti program ini.

Lantaran, Tax Amnesty Jilid II hanya berlangsung hingga Juni 2022. Lewat dari periode tersebut, WP yang belum melaporkan hartanya akan mendapatkan sanksi.Kompas.com,Ia menjelaskan, sanksi administrasi yang akan dikenakan sekitar 200-300 persen dari tarif pajak biasa. WP denda 200 persen, jika petugas pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta usai mengikuti PPS.

Suryo menambahkan, rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana. “Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengingatkan para WP, dengan mengirim surat elektronik . Ada tiga jenis e-mail yang dikirim secara massal, yaitu imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarDari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarJumlah Wajib Pajak yang tercatat sebanyak 45 juta WP, namun dari jumlah tersebut hanya 19 juta yang membayarkan pajak.
Baca lebih lajut »

Dirjen Daglu Kemendag Hingga Komut Wilmar Tersangka Kasus Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comDirjen Daglu Kemendag Hingga Komut Wilmar Tersangka Kasus Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.com4 tersangka mafia minyak goreng adalah Dirjen Perdagangan Luar Neger Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang.
Baca lebih lajut »

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak GorengDirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak GorengDirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng. Selain Indrasari, penyidik juga menersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT.
Baca lebih lajut »

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Segini HartanyaDirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Segini HartanyaKejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Begini Respons Mendag LutfiDirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Begini Respons Mendag LutfiDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca lebih lajut »

Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak GorengDirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak GorengSelain Dirjen di Kemendag, tiga tersangka ditetapkan dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 09:13:33