Direktur TBP akui beri uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani

Indonesia Berita Berita

Direktur TBP akui beri uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 78%

Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk Stevi Thomas mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul ...

Sidang lanjutan kasus suap terdakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon, Selasa . ANTARA/Abdul Fatah

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Stevi mengakui pernah memberikan uang kepada AGK sebanyak lima kali dengan jumlah keseluruhan 19.000 dolar AS. "Saya kasih karena diminta dan saya kasih karena kasihan," kata Stevi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.Di hadapan majelis hakim, Stevi juga mengatakan kenal dengan AGK sejak awal tahun 2021 di sebuah acara di Kota Ternate.

"Saya bertemu dan perkenalkan diri, terus AGK mengatakan kepada saya, Pak Stevi siapa yang menggantikan posisi Pak Lim Hock Seng," kata Stevi menirukan ucapan AGK."Saya juga sampaikan kalau ada apa-apa Pak Gubernur bisa kontak saya karena awal pertemuan itu Pak Gubernur berbicara mengenai program CSR," katanya.Dalam pertemuan itu, AGK juga menyinggung soal programnya yang ingin membantu mahasiswa fakultas kedokteran di Maluku Utara dan meminta PT TBP bersedia untuk membantu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Terima Setoran dari Kontraktor dan ASNGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Terima Setoran dari Kontraktor dan ASNGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat. Ia mengaku sudah berusaha selama dua periode, tetapi akhirnya tersandung persoalan korupsi.
Baca lebih lajut »

KPK Siap Sidang Gubernur Maluku Utara Non Aktif Abdul Gani Kasuba, Ini KasusnyaKPK Siap Sidang Gubernur Maluku Utara Non Aktif Abdul Gani Kasuba, Ini KasusnyaBerita KPK Siap Sidang Gubernur Maluku Utara Non Aktif Abdul Gani Kasuba, Ini Kasusnya terbaru hari ini 2024-04-17 14:53:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPK segera sidangkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani KasubaKPK segera sidangkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani KasubaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), ...
Baca lebih lajut »

Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera DiadiliBerkas Perkara Lengkap, Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera DiadiliKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba telah lengkap.
Baca lebih lajut »

Warga Minahasa Utara Buronan Kasus Pencurian Kabel Tertangkap di Maluku UtaraWarga Minahasa Utara Buronan Kasus Pencurian Kabel Tertangkap di Maluku Utara“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, pekan lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minahasa Selatan dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan,” tutur Sitorus, Senin (15/4/2024).
Baca lebih lajut »

Berkas Kasus Korupsi Tambang Nikel Lengkap, Eks Gubernur Maluku Utara Segera DiadiliBerkas Kasus Korupsi Tambang Nikel Lengkap, Eks Gubernur Maluku Utara Segera DiadiliTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara korupsi kepengurusan izin tambang nikel yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:20:36