Direktur PT DAN, PW, terancam dibui karena disangkakan melakukan pelanggaran pajak berupa penyampaian SPT PPN yang tidak benar dan tidak membayar PPN yang telah dipungut.
Seorang pengusaha asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial PW yang merupakan Direktur PT DAN terancam dipenjara. Ia disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024. PW disangkakan melakukan perbuatan di atas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018, tulis keterangan resmi DJP, Jumat (27/12/2024). PW juga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 679.620.408 ditambah sanksi administrasi. Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sayangnya kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan, ucapnya. Sebagaimana diketahui, untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya
Pajak Pemberantasan Pelanggaran Penjara Direktur PT DAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPemerintah Indonesia menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan. Pemerintah telah menjelaskan daftar barang yang kena PPN dan tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah. Perbedaan PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk Netflix, Spotify, pakaian, dan kosmetik yang dijual di mal. Aturan PPN ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN.
Baca lebih lajut »
DPR-Kemenkeu rapat bahas PPN barang mewah dan yang tak dikenakan PPNPimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan barang mewah yang bakal ...
Baca lebih lajut »
PPN Listrik PLN 2025: Aturan, Diskon, dan Bebas PPNArtikel ini membahas tentang peraturan terbaru mengenai PPN listrik PLN pada tahun 2025. Termasuk detail tentang persentase PPN, kriteria penerima diskon, dan jumlah pelanggan yang dibebaskan dari PPN.
Baca lebih lajut »
Direktur PT DAN Terancam Bui atas Pelanggaran PajakDirektur PT DAN dari Jakarta Selatan, berinisial PW, terancam hukuman penjara karena disangkakan melakukan pelanggaran pajak berupa penyampaian SPT PPN yang tidak benar dan tidak melunasi PPN yang telah dipungut.
Baca lebih lajut »
Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk BuiPengusaha asal Jakarta Selatan berinisial PW yang merupakan Direktur PT DAN terancam masuk penjara
Baca lebih lajut »
Tak Cuma Mobil Listrik, Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun DepanMobil-mobil konvensional hingga mobil hybrid juga akan diberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca lebih lajut »