Direktur PT DAN Terancam Bui atas Pelanggaran Pajak

Bisnis Berita

Direktur PT DAN Terancam Bui atas Pelanggaran Pajak
PAJAKPELANGGARANDIREKTOR
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 57%
  • Publisher: 63%

Direktur PT DAN dari Jakarta Selatan, berinisial PW, terancam hukuman penjara karena disangkakan melakukan pelanggaran pajak berupa penyampaian SPT PPN yang tidak benar dan tidak melunasi PPN yang telah dipungut.

Pengusaha asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial PW yang merupakan Direktur PT DAN terancam dibui. Ia disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024. PW disangkakan melakukan perbuatan di atas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018,' tulis keterangan resmi DJP, Jumat (27/12/2024).PW juga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 679.620.408 ditambah sanksi administrasi.Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.Sayangnya kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik. 'Sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan,' ucapnya. Sebagaimana diketahui, untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidanany

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

PAJAK PELANGGARAN DIREKTOR TERSANGKA PENJARA ULTIMUM REDEMIUM

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-02-19 19:28:47