Diprotes, Kemenaker Bakal Diskusi Lagi dengan Pekerja soal Pencairan JHT | Ekonomi - Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

Diprotes, Kemenaker Bakal Diskusi Lagi dengan Pekerja soal Pencairan JHT | Ekonomi - Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Diprotes, Kemenaker Bakal Diskusi Lagi dengan Pekerja soal Pencairan JHT

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan kembali berdialog dan melakukan sosialiasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua menjadi saat usia pensiun 56 tahun.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro dan kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja atau buruh," tulis Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers, Minggu .

#div-gpt-ad-parallax iframe{height: 600px !important}.li_wrap_flying_carpet{padding: 0 10px!important;margin-right: -15px;margin-left: -15px}.wrap_flying_carpet{text-align: center}.flying_carpet_show{width: 100%;height: 300px;position: relative;overflow: visible}.flying_carpet_show_inner{width: 100%;height: 100%;position: absolute;top: 0;left: 0;clip: rect}.

Oleh karena itu, sambungnya, sudah seharusnya manfaat JHT diterima oleh buruh saat memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional .Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, UU SJSN tetap memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Pernah Diprotes Soal Aturan JHT di 2015, Begini KejadiannyaJokowi Pernah Diprotes Soal Aturan JHT di 2015, Begini KejadiannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pernah diprotes soal aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2015. Begini kejadiannya.
Baca lebih lajut »

Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya MiripJokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya MiripPemerintah Presiden Jokowi sebenarnya sudah pernah mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun pada 2015 namun direvisi kembali.
Baca lebih lajut »

Kemenaker: Klaim JHT Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Peserta Berusia 56 TahunKemenaker: Klaim JHT Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Peserta Berusia 56 TahunKemenaker menjelaskan bahwa klaim JHT tetap bisa dicairkan sebelum peserta berusia 56 tahu. Namun besaran JHT yang bisa diambil hanya 30 persen.
Baca lebih lajut »

JHT Baru Bisa Diklaim Setelah Usia 56 Tahun, KASBI Prihatin dan Kritisi Aturan Kemenaker yang BaruJHT Baru Bisa Diklaim Setelah Usia 56 Tahun, KASBI Prihatin dan Kritisi Aturan Kemenaker yang BaruKemenaker menjelaskan perubahan aturan ini untuk menjadi jaminan jangka panjang hari tua para pekerja.
Baca lebih lajut »

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 01:05:48