Diperbolehkan Rangkap Jabatan? Ini Kata Kementerian BUMN

Indonesia Berita Berita

Diperbolehkan Rangkap Jabatan? Ini Kata Kementerian BUMN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

KPPU memeriksa Ari Askhara terkait rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel tiket pesawat yang berawal dari adanya rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia. Beberapa direksi yang ada di Garuda Indonesia Group juga menjaabat di Sriwijaya Air Group.

Dari serangkaian dampak tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan pada dasarnya tidak masalah adanya rangkap jabatan."Di dalam penugasan diperbolehkan," kata Deputi Bidang Usaha, Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin malam.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini ."Surat sudah dikurimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna," kata Ikhsan, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPPU akan panggil Menteri BUMN terkait rangkap jabatan Dirut GarudaKPPU akan panggil Menteri BUMN terkait rangkap jabatan Dirut GarudaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait prosedur rangkap jabatan Direktur Utama ...
Baca lebih lajut »

Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Mau Dicopot dari Komisaris Sriwijaya AirRangkap Jabatan, Dirut Garuda Mau Dicopot dari Komisaris Sriwijaya Air'Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askhara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya'
Baca lebih lajut »

Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Maksimal Rp25 MRangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Maksimal Rp25 MKPPU menyebut mengatakan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam denda maksimal Rp25 miliar dalam kasus rangkap jabatan di maskapai Sriwijaya Air.
Baca lebih lajut »

Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Ari Askhara akan DicopotRangkap Jabatan, Dirut Garuda Ari Askhara akan DicopotKPPU memeriksa Ari Askhara terkait rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya Air
Baca lebih lajut »

KPPU akan Panggil Mentri Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaKPPU akan Panggil Mentri Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaRangkap jabatan dirut Garuda berpotensi persainga
Baca lebih lajut »

Akui Rangkap Jabatan, Dirut Garuda: Masih Sesuai AturanAkui Rangkap Jabatan, Dirut Garuda: Masih Sesuai Aturan'Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku,' kata Garuda. GarudaIndonesia via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 04:31:55