Diler dan bengkel resmi Honda di wilayah DKI Jakarta akan tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
nantinya juga tetap dapat berkontribusi menggerakkan roda perekonomian meski dengan minimal operasional dan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, baik untuk tim maupun untuk konsumen.
Meski demikian, Honda tetap akan membantu konsumen yang ingin melakukan perbaikan ringan pada motornya atau sekadar perawatan rutin di rumah. "Kami juga menyiapkan layanan Service Kunjung dan Honda Care yang juga siap melayani dengan standar layanan kesehatan khusus. Konsumen dapat menghubungi 1-500-989 saat membutuhkan layanan kami," kata Muhibbuddin.Selain Jakarta, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi. Tak menutup kemungkinan diler dan bengkel resmi Honda di wilayah-wilayah tersebut juga akan tutup alias tidak beroperasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Honda CB400SF Cafe Racer, Jelmaan Anjing BulldogAMS Garage berhasil membangun motor custom bergaya cafe racer dari Honda CB400SF dengan konsep yang didapatnya dari anjing ras Bulldog.
Baca lebih lajut »
'Marquez Mungkin Start Buruk di Qatar, Honda Beruntung MotoGP Ditunda'Honda diuntungkan dengan penundaan MotoGP 2020. Rider andalan Repsol Honda Marc Marquez dalam tak dalam kondisi fit.
Baca lebih lajut »
Layanan Gojek dan Grab Hilang di Jakarta, Garda: Kami ProtesPengemudi Gojek dan Grab memprotes hilangnya layanan mengangkut penumpang selama masa PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta, Begini Kapasitas Penumpang Transjakarta dan KRLJumlah penumpang Transjakarta, KRL, dan MRT akan berkurang selama kebijakan PSBB Jakarta.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI: |em|Ojol |/em|Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB |Republika OnlinePengendara sepeda motor wajib mengenakan masker dan sarung tangan selama PSBB.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBBKementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor pribadi dan ojek diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Baca lebih lajut »