Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan bakal tetap melaksanakan rencana mogok kerja meski Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang aksi tersebut.
Bersatu Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pihaknya enggan menanggapi adanya larangan dari Kementerian BUMN untuk melakukan aksi mogok kerja yang rencananya bakal dilaksanakan selama 10 hari terhitung sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.“FSPPB memiliki keyakinan mogok kerja adalah hak pekerja dan opsi ini adalah langkah paling terakhir kami ketika memang jalur komunikasi yang seharusnya ada malah terputus,” katanya kepada Bisnis, Kamis .
“Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang,” ujarnya.Pengamat ketenagakerjaa Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang aksi tersebut.
“Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock [jalan buntu], sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja pertamina dapat melakukan mogok,” katanya kepada Bisnis, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SP BUMN Sindir Pegawai Pertamina: Sudah Gaji Tinggi, Masih Mau MogokSerikat pekerja Pertamina atau FSPPB disindir SP BUMN karena gaji sudah tinggi namun masih berencana mogok kerja.
Baca lebih lajut »
KSAD Dudung Jabat Komisaris BUMN PindadMenteri BUMN Erick Thohir menetapkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero) - Money
Baca lebih lajut »
Lowongan Kerja BUMN Nindya Karya, Simak Posisi dan Syaratnya di Sini!Pengumuman! PT Nindya Karya (Persero) saat ini tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi. Cek syaratnya di sini ya.
Baca lebih lajut »
Daftar Susunan Komisaris dan Direksi BUMN PTBA | Market - Bisnis.comMenteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian komisaris dan direksi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Baca lebih lajut »
Profesor Hikmahanto Ingat Perusahaan BUMN Agar Komit Terapkan GCGKarena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.
Baca lebih lajut »
Gaji & Pesangon Tak Dibayar, Eks Pegawai 'BUMN Hantu' Lapor ke JokowiKabar tak sedap datang lagi dari Istaka Karya. Kali ini mantan karyawan kontrak perusahaan yang di-PHK dikabarkan belum sepenuhnya dapat gaji hingga pesangon.
Baca lebih lajut »