Digugat Perdata Rp 70,5 T Usai Terima Pendaftaran Gibran, Ini Kata KPU

Indonesia Berita Berita

Digugat Perdata Rp 70,5 T Usai Terima Pendaftaran Gibran, Ini Kata KPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

Brian merasa haknya sebagai warga negara dirugikan, sebab KPU RI meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mendapat gugatan perdata Rp 70,5 triliun dari seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses, ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN," jelas Idham. Kedua, lanjut Idham, adalah sengketa proses pemilu yang terdapat di dalam Pasal 466-472. Dalam menangani permasalahan sengketa ini maka proses ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

2 dari 4 halamanGugatan BrianSeorang Akademisi bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI sebagai turut tergugat I dan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.

"Nah kami menilai KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri yaitu melanggar PKPU No 19 tahun 2023. Maka atas perbuatan KPU yang menerima pendaftaran itu kami menilai itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," ujar dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi CawapresKPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi CawapresBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 TriliunBelum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 TriliunBrian Demas Wicaksono menggugat KPU kerugian sebesar Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Baca lebih lajut »

Digugat Rp 70 Triliun Karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU: Kita Pelajari DuluDigugat Rp 70 Triliun Karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU: Kita Pelajari DuluSementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.
Baca lebih lajut »

Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Tak TakutDigugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Tak TakutKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, jika dipanggil, pihaknya akan menghadiri sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran
Baca lebih lajut »

KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Gibran, Saleh Punya KecurigaanKPU Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Gibran, Saleh Punya KecurigaanJPNN.com : Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay punya kecurigaan begini soal KPU digugat Rp 70.5 triliun terkait pendaftaran Prabowo-Gibran.
Baca lebih lajut »

KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa PolitikKPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa PolitikPartai Gerinda menganggap gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum sangat janggal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 04:51:44