Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemprov untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang.
Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024. - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024.
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp21.599.838.787,00. Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai saat ini, telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka, dan pengenaan denda senilai Rp385.921.000,00. Pada penindakan ini diperiksa 7 orang saksi dan pada proses penyidikan ditetapkan satu orang tersangka yaitu SS alias CH . Sebagai barang bukti, turut diamankan satu unit mobil Nissan Evalia dan satu unit mobil Toyota Alphard.Adapula penindakan gudang rokok tanpa pita cukai pada 8 Oktober 2024. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP DKJ dan Pomdam Jaya melakukan penindakan pada sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.
Pada tanggal yang sama, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman informasi masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai di lapak pinggir jalan wilayah Semanan, Jakarta Barat. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari sebuah kafe dan didistribusikan oleh puluhan kurir motor. Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur bersama Polri, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Provinsi untuk menindak sejumlah barang ilegal dan terlarang selama periode Oktober-Desember 2024.
Paket kiriman diberitahukan sebagai makanan. Di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tambahan berupa bong. Dari kasus ini ditemukan paket narkotika berupa Ekstasi 700 butir, sabu 620 gram, Happy Five 3.000 butir, Happy Water 2.280 gram. Untuk selanjutnya penyidikan atas kasus ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.Pada periode Januari s.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan JutaBea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah di Sorong, PapuaBarang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca lebih lajut »
Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja PengawasanBea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Soekarno-Hatta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan OnlineBerdasarkan data Bea Cukai, pada Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan iPhone 16-Miras, Nilainya Miliaran RupiahBea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang-barang ilegal yang berhasil ditindak bersama aparat penegak hukum.
Baca lebih lajut »
Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan di AcehKanwil Bea Cukai Aceh juga mencatatkan capaian penindakan yang signifikan.
Baca lebih lajut »