Beyond the Breaking News

Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Indonesia Berita Berita

Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ke...

"Hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK," terang Boyamin.

Berikutnya, mengenai penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Boyamin menilai, semestinya penyebutan nama itu hanya inisial demi azas praduga tidak bersalah. "Selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," singgung dia. Ketiga, terkait penyataan pembuka Karyoto yang merespons pertanyaan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT. Menurut Boyamin, hal itu diduga tidak benar. "Ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release," imbuh dia. Selain itu, MAKI juga menyoroti kegiatan OTT terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi itu diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan penindakan. Boyamin mengatakan, semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Dengan begitu, ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya. MAKI menuding perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal. "Jika OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa, semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK. Semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisisnya," cecar Boyamin. Pelaksanaan aksi itu, lanjut Boyamin, diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sesuai prosedur dan KUHAP. Menurut dia, jika pelaksanaan itu bagus dengan segala administrasi, maka potensi gagalnya operasi itu kecil. Ia menilai, kegiatan OTT sesuai prosedur standar dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Jika dilakukan penyadapan, dirinya meyakini tidak ada izin penyadapan dari Dewas KPK. Begitu juga bila tidak dilakukan penyadapan, maka telah melanggar SOP KPK. "Kami membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi atau tidak ada TPK. Selanjutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Boyamin. Sebagai informasi, saat ini penanganan perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, KPK mengaku tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara yang merupakan ranah lembaga antirasuah itu. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka lantaran perkara tersebut masih terus diperiksa dan didalami.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewas KPK Telah Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus KorupsiDewas KPK Telah Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus KorupsiDewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengeluarkan izin 34 penyadapan sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020.
Baca lebih lajut »

Diduga Langgar Etik saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke DewasDiduga Langgar Etik saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke DewasMAKI melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK hari ini. MAKI menduga Karyoto melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait OTT KPK terhadap staf UNJ. KPK UNJ
Baca lebih lajut »

Dewan Pengawas KPK Terima 92 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan PegawaiDewan Pengawas KPK Terima 92 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan PegawaiTumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu dewas mengawasi kinerja KPK.
Baca lebih lajut »

MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas, Begini AlasannyaMAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas, Begini AlasannyaMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (26/5). MAKI
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-17 17:33:54