Beyond the Breaking News

Diduga Langgar Etik saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Indonesia Berita Berita

Diduga Langgar Etik saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MAKI melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK hari ini. MAKI menduga Karyoto melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait OTT KPK terhadap staf UNJ. KPK UNJ

"Pada hari ini, Selasa tanggal 26 Mei 2020 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa .

Boyamin menyebut keterangan pers yang disampaikan Karyoto terkait OTT itu bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK. Menurut Boyamin, dalam arahan itu yang berhak menyampaikan keterangan pers penanganan perkara hanya pimpinan atau jubir KPK. "Karyoto melakukan release sendirian, hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK," ujarnya.Boyamin kemudian menyoal penyebutan nama lengkap terhadap pihak yang ditangkap ataupun yang diperiksa KPK. Boyamin menilai harusnya penyebutan nama pihak yang tertangkap ataupun yang diperiksa harus menggunakan inisial, demi asas praduga tak bersalah. "Semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," ucapnya.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

IPW: Pelimpahan Kasus Gratifikasi THR Sinergi KPK dan Polri |Republika OnlineIPW: Pelimpahan Kasus Gratifikasi THR Sinergi KPK dan Polri |Republika OnlineIPW mengatakan pelimpahan kasus gratifikasi THR bentuk sinergi KPK dan Polri.
Baca lebih lajut »

IPW: Pelimpahan Kasus Gratifikasi THR Sinergi KPK dan Polri |Republika OnlineIPW: Pelimpahan Kasus Gratifikasi THR Sinergi KPK dan Polri |Republika OnlineIPW mengatakan pelimpahan kasus gratifikasi THR bentuk sinergi KPK dan Polri.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Berencana Terapkan Pasal Pungli Terkait OTT Libatkan Rektor UNJPolda Metro Berencana Terapkan Pasal Pungli Terkait OTT Libatkan Rektor UNJYusri menyampaikan, hingga kini pihaknya masih mendalami serta mempelajari rekonstruksi kasus tersebut
Baca lebih lajut »

KPK Oper Kasus OTT ke Polisi, UNJ Klaim Tak Ada KorupsiKPK Oper Kasus OTT ke Polisi, UNJ Klaim Tak Ada KorupsiPerkara yang awalnya bermula dari OTT tim penyelidik KPK di UNJ akhirnya dioper ke Polisi. Terselip klaim dari pihak UNJ yang menyatakan tak ada unsur korupsi. UNJ KPK
Baca lebih lajut »

Ikuti Aturan PSBB DKI, KPK Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah hingga 4 JuniIkuti Aturan PSBB DKI, KPK Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah hingga 4 JuniKPK memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah (BDR) atau work from home (WFH) bagi para pegawainya. Pelaksanaan WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 4 Juni 2020. KPK WFH
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Telah Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus KorupsiDewas KPK Telah Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus KorupsiDewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengeluarkan izin 34 penyadapan sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-17 20:38:20