Didik Supriyanto adalah anggota DKPP menggantikan Harjono yang jadi Dewas KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Didik Supriyanto mengucapkan sumpah jabatan pergantian antarwaktu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sisa masa tugas 2017-2022, Rabu . Di tengah pandemi Covid-19, Didik dilantik dengan mengenakan masker di kantor DKPP, Jakarta Pusat yang juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi Facebook DKPP.
Ia juga bersumpah akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat saat menjalankan tugas dan wewenang demi suksesnya pemilihan umum. Ia melanjutkan, akan menegakkan demokrasi dan keadilan, serta mementingkan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi dan golongan. Diketahui, Didik Supriyanto adalah anggota DKPP menggantikan Harjono, yang diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019 lalu. Sebelum menjadi anggota DKPP, Didik dikenal sebagai kolumnis, peneliti pemilu, dan penulis buku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Belum Tahu Wagub Terpilih Dilantik Rabu ini |Republika OnlinePemprov DKI Jakarta mengaku belum tahu Riza Patria dilantik sebagai Wagub pada Rabu.
Baca lebih lajut »
Sekwan Benarkan Anggota DPRD Tangsel Kunker di Masa Pandemi |Republika OnlinePutusan melaksanakan kunjungan kerja merupakan urusan internal Bamus.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Minta TNI-Polri Cari Akar Persoalan Bentrok |Republika OnlineAnggota DPR khawatir masalah sewa motor hanya pemicu kompleksnya hubungan TNI-Polri.
Baca lebih lajut »
Bentrok TNI-Polri, Pangdam Tindak Tegas Anggota Terlibat |Republika OnlineHerman mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar tak mengulangi kesalahan sama.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Dukung Persiapan Ibadah Haji Jalan Terus |Republika OnlineMasyarakat yakin ibadah haji ini adalah panggilan Allah SWT.
Baca lebih lajut »
Menkeu: Presiden, Wapres, Anggota DPR Tidak Dapat THR |Republika OnlineMenkeu mengatakan presiden, wapres, anggota DPR dan pejabat negara tak dapat THR.
Baca lebih lajut »