MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucap Jimly dalam sidang di gedung MK, Selasa .
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ucap Jimly.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MKMKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan UU Pemilu soal syarat usia capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Anwar Usman Pamannya Gibran Dicopot dari Ketua MKJPNN.com : Anwar Usman pamannya Gibran bin Jokowi terbukti melakukan pelanggaran berat. Apa itu?
Baca lebih lajut »
Tak Terima Cuma Dicopot, Bintan Saragih: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua MKMenurut dia, pemberhentian tidak hormat itu layak diberikan kepada Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »