Yang tidak biasa karena ini...'
Tindakan KPK yang mencegah Yasonna bepergian ke luar negeri dianggap hal lumrah dalam ranah penegakkan hukum.
Tanggapan itu disampaikan oleh Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman , Luthfi Makhasin. Meski dianggap wajar, Lutfhi menganggap jika upaya cekal terhadap Yasonna itu tetap tidak biasa. “Yang tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan,” kata Luthfi saat dihubungiMantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa kasus Harun Masiku di KPK. KPK sebelumnya resmi mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku yang berstatus tersangka kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wawan Setiawan.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto."Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu .
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
Kpk Cekal Yasonna Ke Luar Negeri Kpk Harun Masiku
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP Kritik Pencekalan Hasto dan Yasonna: KPK Diingatkan Tetap ProfesionalPDIP menyayangkan pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dalam kasus Harun Masiku dan meminta KPK untuk tetap profesional dan menghindari politisasi hukum.
Baca lebih lajut »
PDIP Kritik Pencekalan Yasonna dan Hasto oleh KPKPolitisi PDIP, Chico, menyayangkan pencekalan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Ia mengingatkan KPK untuk tetap profesional dan berharap tak ada politisasi hukum dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »
Sejak 2020, Hasto Sudah Dibidik KPKKPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini
Baca lebih lajut »
Hasbi Ilyas: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Tidak Berkaitan dengan PolitikAnggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meyakini penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Hasbi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Hasto sudah lama dilakukan oleh KPK sebelumnya dan hanya level pimpinan yang berubah. Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi akurat mengenai penetapan tersangka Hasto.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR RI Cenderung Tidak Berdebat Adanya Politisasi dalam Penentuan Status Tersangka HastoKomisi III DPR RI menyatakan tidak perlu berdebat mengenai kemungkinan adanya politisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dan berdasarkan bukti.
Baca lebih lajut »
Pakar: Penetapan Hasto Tersangka Tidak Bersifat PolitisProf. Asrinaldi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK bukan politisasi. Ia melihat kasus ini sudah lama terindikasi, namun pertimbangan-pertimbangan waktu lalu membuat KPK tidak independen. Namun, ia menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK dan bersih-bersih kasus korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »