Dibangun Tahun 1680, Tembok Benteng Kartasura Dijebol untuk Kos-kosan, BPCB Ungkap Sanksi Langgar UU Cagar Budaya

Indonesia Berita Berita

Dibangun Tahun 1680, Tembok Benteng Kartasura Dijebol untuk Kos-kosan, BPCB Ungkap Sanksi Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 68%

BPCB Jateng masih menyelidiki soal perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura. Perusakan cagar budaya bisa dijerat dengan UU No 11 Tahun 2010.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dibangun pada tahun 1680 itu dijebol sepanjang 7,4 meter dengan lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter diratakan karena hendak dibangun kos-kosan oleh salah satu warga.

"Hari ini pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya masuk atau tidak," kata Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu .itu, Harun mengaku pihaknya masih belum mendalaminya.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.Namun demikian, Harun menjelaskan, apabila terbukti ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura itu, maka akan dikenai sanksi sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.Dibeli Rp 850 juta unuk kos-kosan Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono mengatakan, keluarganya membeli tanah seluas 682 meter dari seseorang bernama Linawati asal Lampung."Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelaku Perusakan Benteng Keraton Kartasura Terancam 15 Tahun PenjaraPelaku Perusakan Benteng Keraton Kartasura Terancam 15 Tahun PenjaraPelaku perusakan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »

Mike Tyson Masih Kekar di Usia 55 Tahun, Jangan Macam-macam!Mike Tyson Masih Kekar di Usia 55 Tahun, Jangan Macam-macam!Mike Tyson masih beroto walau sudah berusia 55 tahun. Rasanya itu jadi pelajaran buat para fansnya, agar tidak nyeleneh dan coba-coba menantangnya! 👀 MikeTyson
Baca lebih lajut »

Ini Persyaratan Mudik, Salah Satunya Anak Dibawah 18 Tahun Harus Sudah 2 Kali VaksinIni Persyaratan Mudik, Salah Satunya Anak Dibawah 18 Tahun Harus Sudah 2 Kali VaksinPada tahun ini mudik di bolehkan oleh pemerintah dan ada tambahan aturan untuk anak dibawah 18 tahun agar bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan syarat divaksinasi dua kali.
Baca lebih lajut »

Buronan Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Rp35 Miliar Ditangkap, 6 Tahun BersembunyiBuronan Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Rp35 Miliar Ditangkap, 6 Tahun BersembunyiTim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi, Arya Wijaya terjerat kasus korupsi Bank Riau...
Baca lebih lajut »

Tahun 2022, Sektor Ritel Jakarta Diprediksi MembaikTahun 2022, Sektor Ritel Jakarta Diprediksi MembaikTahun 2022, sektor ritel di Jakarta diprediski akan berangsur-angsur membaik terutama setelah pembatasan wilayah ditiadakan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Kebutuhan Bawang Merah di Ibu Kota Baru Diprediksi Capai 20.000 Ton per Tahun | merdeka.comKebutuhan Bawang Merah di Ibu Kota Baru Diprediksi Capai 20.000 Ton per Tahun | merdeka.comKebutuhan bawang merah untuk warga calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah penduduk pindah ke kawasan itu, diproyeksi mencapai 18-20 ribu ton per tahun. Sehingga petani Kalimantan Timur (Kaltim) diminta siap mencukupinya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 11:29:48