Pelaku perusakan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebulan Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah Bersama KRI Dewa Ruci
Hal tersebut tertuang dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut terdapat Pasal 66 yang mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar. Jika mereka nekat melakukan hal tersebut, hukuman yang bisa mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain terancam 15 tahun penjara, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal 66 UU 11/2010 yang dilihatHal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tangkap Pelaku Tunggal Pembacokan Prajurit TNI AD di Medan - tvOneDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menangkap pelaku pembacokan anggota TNI Angkatan Darat. - tvOne
Baca lebih lajut »
Oknum polisi yang ditembak di Sukoharjo ternyata pelaku pemerasanKabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan ...
Baca lebih lajut »
Waka Komisi III Kecewa Dosen Unri Diduga Pelaku Cabul Mahasiswi Dibebaskan |Republika OnlineWaka Komisi III Ahmad Sahroni kecewa dosen Unri diduga cabuli mahasiswi dibebaskan.
Baca lebih lajut »
Dorong Tembus Pasar Global, Mendag Ingatkan Pelaku UMKM Tingkatkan Daya SaingJAKARTA, Radar Bojonegoro - Peluang ekpor harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendorong pelaku UMKM di Bangka Belitung (Babel) meningkatkan daya saing untuk menembus pasar global.
Baca lebih lajut »
Pelaku Perusakan Bus Trans di Makassar Diringkus, Polisi Buru Satu Orang Lagi | merdeka.comTim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap satu terduga pelaku pengadangan dan perusakan Teman Bus Trans Mamminasata di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Senin (18/4). Peristiwa tersebut viral di media sosial. Polisi menangkap pelaku di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (20/4)
Baca lebih lajut »
Pelaku Pemerasan, Ini Modus Polisi Wonogiri yang Ditembak & KomplotanInilah modus pemerasan yang dilakukan polisi Wonogiri kepada korban sebelum ditangkap dan ditembak aparat Polresta Solo.
Baca lebih lajut »