Dianggap Gangguan Jiwa, ASN Kejaksaan Terlibat Kasus Sabu Batal Dihukum 13 Tahun
Dalam amar putusan Nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, majelis hakim yang diketuai Mahyuti memutus terdakwa tidak dapat dipidana karena mengidap gangguan kejiwaan.
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mengajukan kasasi. Putusan banding PT Palembang tak dapat diterima karena tidak berkeadilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ayah yang Sandera Balita di Depok Diduga Alami Gangguan JiwaPihak keluarga menyebut ayah yang menyandera anaknya yang masih berusia 3 tahun di Depok mengalami gangguan jiwa sejak berpisah dengan istrinya.
Baca lebih lajut »
Ayah Sandera Anak di Depok Alami Gangguan Jiwa, Mengaku Danton saat Diperiksa | merdeka.comAyah yang menyandera anaknya itu diduga mengalami gangguan kejiwaan karena pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Baca lebih lajut »
Diduga Gangguan Jiwa, Ayah Penyandera Anak 3 Tahun di Depok Merasa Kopral TNI ADYW (42), pelaku penyekap putri kandungnya, R (3), kini telah diamankan oleh Polres Kota Depok setelah semalaman berjibaku dibujuk di rumahnya, Jalan Haji Dimun....
Baca lebih lajut »
Ayah yang Sandera Anak Sendiri di Depok Diduga Alami Gangguan Jiwa - JawaPos.comSeorang ayah di Kota Depok berinisial YW yang tega menyandera anaknya sendiri diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Baca lebih lajut »
Miris, Perempuan dengan Gangguan Jiwa di Indramayu Dikurung Selama 12 TahunSafitri, warga Desa Singaraja, Kecamatan.Kabupaten Indramayu dikurung di rumah sendiri selama 12 tahun. Safitri, warga Desa Singaraja, Kecamatan.Kabupaten Indramayu...
Baca lebih lajut »
Dampak Anak Saksikan KDRT, Berpotensi Menjadi Pelaku saat DewasaTak hanya gangguan mental, anak-anak yang melihat KDRT juga memungkinkan mengalami gangguan fisik kedepannya.
Baca lebih lajut »