DPR mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada 2025.
Foto: Wamen Keuangan, Thomas Djiwandono sebagai Wamen Keuangan II dalam Konferensi Pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa . Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan sebesar 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20%.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%," kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya saat memimpin rapat.Wahyu mengatakan penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman manis. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mendorong penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau.
Cukai Minuman Berpemanis Dpr Thomas Djiwandono
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Kemenperin Ungkap DampaknyaKemenperin menyebut bahwa industri minuman, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan, mulai mengalami penurunan produksi
Baca lebih lajut »
Plastik Batal, Minuman Manis Bakal Dikenai Cukai Tahun Depan!Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan mulai tahun depan
Baca lebih lajut »
Siap-Siap Harga Naik, Minuman Manis Kena Cukai di 2025Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan.
Baca lebih lajut »
Minuman Kemasan Berpemanis Bakal Kena Cukai, Pengusaha Buka SuaraPemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan.
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Diatur Ketat & Bakal Kena Cukai, Pengusaha Buka SuaraPemerintah terbitkan PP Nomor 28/2024 untuk pengendalian gula, garam, dan lemak. Pengusaha minta aturan ini ditinjau kembali.
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Kena Cukai pada 2025, Industri Mamin Terancam PHK MassalKetua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menanggapi pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Baca lebih lajut »