Pemerintah terbitkan PP Nomor 28/2024 untuk pengendalian gula, garam, dan lemak. Pengusaha minta aturan ini ditinjau kembali.
Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu yang diatur terkait pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak untuk penanggulangan angka Penyakit Tidak Menular di masyarakat.
Dia membeberkan kajian Institut Pertanian Bogor tahun 2019, yang menyebut bahwa produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam dan lemak masyarakat yakni 30%. Konsumsi masyarakat terhadap gula, garam dan lemak didominasi oleh pangan non-olahan seperti kuliner dan makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga sebesar 70%.
"Pelarangan penggunaan gula, garam dan lemak dalam produksi pangan sangat tidak dimungkinkan karena ketiga bahan tersebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral," bebernya.
Cukai Makanan Kesehatan Masyarakat Gapmmi Industri Makanan Dan Minuman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Miuman Berpemanis Diatur Ketat & Bakal Kena Cukai, Pengusaha Buka SuaraPemerintah terbitkan PP Nomor 28/2024 untuk pengendalian gula, garam, dan lemak. Pengusaha minta aturan ini ditinjau kembali.
Baca lebih lajut »
Minuman Kemasan Berpemanis Bakal Kena Cukai, Pengusaha Buka SuaraPemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun depan.
Baca lebih lajut »
YLKI Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan untuk Kontrol KonsumsiYLKI mengatakan pola konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis dalam kemasan harus diatur salah satunya dengan pengenaan cukai pada produk sebagai upaya perlindungan konsumen
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Kena Cukai pada 2025, Industri Mamin Terancam PHK MassalKetua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman menanggapi pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai 2025Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bakal diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Semakin Ancam Anak-Anak Terkena Risiko Obesitas hingga DiabetesDi media sosial dikabarkan banyak anak atau usia remaja menderita penyakit gagal ginjal dan mengharuskan untuk cuci darah karena makanan berpemanis.
Baca lebih lajut »