Kusnadi mengaku menyatakan penolakan revisi UU KPK itu atas nama pribadi.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan mahasiswa yang merupakan gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa beberapa kampus di Surabaya terus menyuarakan penolakannya terhadap RUU bermasalah di depan gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu . Massa aksi kemudian diterima oleh Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.
Baca Juga "Hari ini akan kami sampaikan, atau paling lambat besok, aspirasi saudara akan saya teruskan kepada pemerintah pusat dan meminta untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti," ujar Kusnadi. Namun Kusnadi menyatakan, pihaknya tidak bisa memiliki kewenangan untuk itu."Ada kewenangan terbatas pada kami. Yang bisa kami lakukan adalah meneruskan aspirasi masyarakat. Bukan otoritas saya untuk menerima atau menolak keputusan pemerintah pusat," ujar Kusnadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahasiswa Penolak RUU KUHP-UU KPK Ancam Menginap di Depan Gedung DPRMahasiswa dari berbagai universitas mengancam menginap di depan Gedung DPR, Senayan. Mereka meminta RUU KUHP dan UU KPK untuk dicabut karena sarat masalah. ruukuhp uukpk
Baca lebih lajut »
Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Massa Mahasiswa Bakal Bermalam di Depan DPRNamun, Manik menyampaikan kekecewaannya dengan pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR yang ia anggap telah berkhianat. / Megapolitan
Baca lebih lajut »
KPK Tetap Ingin Berdialog dengan Jokowi Bahas UU KPK Hasil Revisi'Kalau bisa, dibuka ruang dialog dengan KPK supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan,' kata Laode.
Baca lebih lajut »
KPK Ingin Dialog dengan Pemerintah Soal UU KPKKPK ingin menjelaskan pasal mana saja yang berpotensi melemahkan KPK.
Baca lebih lajut »
KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi Undang-Undang KPK yang nantinya berisiko melemahkan kerja lembaga antirasuah ...
Baca lebih lajut »