Dewas KPK mengumumkan tidak menindaklanjuti laporan soal pemberhentian Brigjen Endar.
Brigjen Endar Priantoro. - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tidak menindaklanjuti laporan soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Dewas KPK memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. "Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung ACLC KPK pada Senin, .
Sebab secara prosedural surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar Priyantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tersebut diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif.dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas KPK. Tak hanya mengadu ke Dewas KPK, Brigjen Endar juga meneruskan laporan tersebut ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait di internal KPK, yakni salah satu pimpinan KPK; Sekjen KPK dan Karo SDM KPK. Dia menyebut ada dugaan unsur melawan hukum menyangkut pemberhentian dirinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Firli Bahuri, Hari Ini |Republika OnlineAda beberapa aduan yang akan diumumkan Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
Dewas Sebut Laporan Kebocoran Dokumen KPK Masih Diproses, Kasus di Polda Sudah ke PenyidikanDewas KPK menyatakan masih memproses laporan tentang dugaan kebocoran dokumen penyelidikan soal ESDM. Sedangkan kasus di Polda Metro naik penyidikan
Baca lebih lajut »
Kembali Panggil Mentan untuk Diperiksa, KPK: Rugi Bila Tidak HadirKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang permintaan keterangan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca lebih lajut »
Syahrul Yasin Limpo Ungkap Alasan 2 Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPKMentan Syahrul Yasin Limpo rampung dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (19/6/2023).
Baca lebih lajut »
MK Diminta Tafsir Ulang Pasal Masa Jabatan Pimpinan KPKPutusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK diminta diberlakukan untuk periode pimpinan KPK 2023-2028. Salah satu alasannya, hukum tidak berlaku surut. Polhuk AdadiKompas Kompas58
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Mentan Syahrul Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Belum Ada Upaya Pemanggilan PaksaMentan Syahrul Yasin Limpo disebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Baca lebih lajut »