JPNN.com : Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan lembaga antirasuah dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian .
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Dewas KPK ASN Kode Etik Nurul Ghufron Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »
PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPKMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Beberkan Fakta Pelanggaran Etik Nurul GhufronDewas KPK mengungkapkan fakta proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian yang dicampuri oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron
Baca lebih lajut »
Mendadak Muncul Jelang Sidang Putusan Kasus Etik di Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang BeginiGhufron tiba sekira pukul 13.47 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Namun, enggan berkomentar banyak saat memasuki Gedung Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
Nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Diputus Dewas Hari IniDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, rencananya akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Siang Ini, Nurul Ghufron akan Divonis Etik Dewas KPKSidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan digelar secara
Baca lebih lajut »