Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia: Fungsi, Wewenang, dan Perannya dalam Demokrasi

Politik Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia: Fungsi, Wewenang, dan Perannya dalam Demokrasi
DPRDemokrasiIndonesia
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 83%

Artikel ini membahas secara mendalam tentang fungsi, wewenang, dan peran penting Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem demokrasi Indonesia. Dari sejarah pembentukannya hingga landasan hukum yang mengatur tugas dan fungsinya, artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang lembaga negara yang vital ini.

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) merupakan lembaga negara yang memegang peranan penting dalam sistem demokrasi Indonesia . Sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu, DPR bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang fungsi DPR , tugas dan wewenangnya, serta perannya yang krusial dalam menjaga keseimbangan sistem politik di Indonesia .

Sejarah singkat pembentukan DPR di Indonesia dapat ditelusuri sejak masa penjajahan Belanda. Pada 16 Desember 1918, pemerintah Hindia Belanda membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat yang terdiri dari perwakilan dari berbagai golongan masyarakat. Setelah kemerdekaan, pada 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal parlemen Indonesia. Seiring perkembangan sistem ketatanegaraan, DPR terus mengalami transformasi. Pada masa Orde Baru, peran DPR cenderung lemah dan didominasi oleh eksekutif. Barulah setelah reformasi 1998, DPR mendapatkan penguatan fungsi dan wewenang yang signifikan melalui amandemen UUD 1945. Hal ini ditandai dengan pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden ke DPR. Saat ini, DPR terdiri dari 575 anggota yang mewakili 84 daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Para anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali. Komposisi anggota DPR mencerminkan keberagaman Indonesia, baik dari segi partai politik, daerah, maupun latar belakang. Landasan hukum fungsi dan wewenang DPR diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Landasan hukum ini memberikan legitimasi dan batasan bagi DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

DPR Demokrasi Indonesia Parlemen Legislatif

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mentan Amran Banjir Pujian dari Komisi IV DPR RI Setelah Dapat Apresiasi dari PresidenMentan Amran Banjir Pujian dari Komisi IV DPR RI Setelah Dapat Apresiasi dari PresidenDewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga mengapresiasi keberanian Mentan Amran dalam memangkas regulasi kebijakan pupuk subsidi.
Baca lebih lajut »

Dewan Perwakilan Rakyat AS Setujui Kesepakatan Anggaran untuk Mencegah Penutupan PemerintahDewan Perwakilan Rakyat AS Setujui Kesepakatan Anggaran untuk Mencegah Penutupan PemerintahDewan Perwakilan Rakyat AS yang dikendalikan Partai Republik berhasil menyetujui kesepakatan anggaran yang menghindari penutupan pertama pemerintah federal sejak 2019
Baca lebih lajut »

Puan Ingin Pemerintah Pertimbangkan Ulang PPN 12 Persen: Dengarkan Aspirasi MasyarakatPuan Ingin Pemerintah Pertimbangkan Ulang PPN 12 Persen: Dengarkan Aspirasi MasyarakatKetua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ulang rencana kenaikan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »

Komisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN MobileKomisi XII DPR RI Apresiasi Aplikasi PLN MobileAplikasi PLN Mobile yang dikembangkan PT PLN (Persero) mendapatkan apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca lebih lajut »

Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD, PDIP Ingin Kedaulatan Langsung di Tangan RakyatWacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD, PDIP Ingin Kedaulatan Langsung di Tangan RakyatPresiden Prabowo Subianto ingin agar kepala daerah kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca lebih lajut »

7 Respons Mulai Parpol hingga Pengamat Terkait Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD7 Respons Mulai Parpol hingga Pengamat Terkait Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRDWacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:09:31