Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan ...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa . ANTARA/Walda Marison
"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa. "Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran," tutur Ninik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi I DPR Tampung Masukan Terkait Kontroversi Draf RUU PenyiaranDraf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru menuai polemik lantaran dinilai berbagai pihak memberangus kebebasan pers.
Baca lebih lajut »
Saksi Dewan Pers: media digugat ancaman kebebasan persSaksi ahli dari Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan gugatan terhadap media di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar terkait pemberitaan adalah ...
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Menolak Draf RUU PenyiaranRUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan mengekang kemerdekaan pers.
Baca lebih lajut »
AJI Tolak Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan PersAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Baca lebih lajut »
Inggris Bakal Segera Kirim Para Pengungsi ke RwandaParlemen Inggris meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan mengirim para pencari suaka ke Rwanda.
Baca lebih lajut »
Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPRJokowi kembali meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR RI.
Baca lebih lajut »