Dewan Pers mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang terjadi di Surabaya.
Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Ini merupakan tugas media, memberi kesempatan kepada sumber berita untuk menjelaskan perkara yang melibatkannya," kata Arif. Selain itu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya - Nasional - koran.tempo.coDewan Pers dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam penyekapan dan penganiayaan terhadap koresponden Tempo di Surabaya, Nurhadi. KoranTempo korantempodigital
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Minta Kapolri Lebih Hati-hati Keluarkan Aturan Soal PersDewan Pers mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf dan mencabut telegram soal peliputan media internal Polri. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Dewan Pers: Kebebasan Pers Hadapi Disrupsi Medsos |Republika OnlineMedsos justru membuat keruh informasi yang harusnya diterima jernih oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »
Tempo dan LBH Pers Laporkan Oknum Polrestabes Surabaya |Republika OnlinePelaporan menyangkut kode etik kepolisian yang dilanggar oleh oknum tersebut.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami KekerasanDewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk profesionalitas.
Baca lebih lajut »