Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Didot, Devara, dan Reza atas pembunuhan berencana Indriana. Kasus ini melibatkan cinta segitiga.
Sidang vonis Devara cs Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika . Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.Trio Devara cs Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Indriana Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara."Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eman.
Pembunuhan Berita Jabar Jawa Barat Pn Bandung Pembunuhan Berencana Devara Cs Divonis Penjara Seumur Hidup Ibunda Tindakan Pidana Kota Banjar Pidana M Reza Suastika Pasal 340 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Kuhp Majelis Hakim Pn Bandung Devara Cs Pegi Setiawan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman Kuhp Korban Pembunuhan Pangandaran Jl Llre Martadina Eman Sulaeman Hukuman Penjara Kuhp Jo Indriana Dewi Eka Saputri Eksekusi Hukuman Divonis Penjara Bogor Penjara Terdakwa Korban Putri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PT Medan perkuat vonis penjara seumur hidup kurir sabu-sabu 13 kgPengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap ...
Baca lebih lajut »
Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup Atas Pembunuhan Iwan Sutrisman TelaumbanuaSerda Adan Aryan Marsal divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-03 Padang karena membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua dan menipu keluarganya. Ia juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL).
Baca lebih lajut »
Dihukum Squat Jump 1.000 Kali, Remaja di China Divonis Cacat Seumur HidupProses hukum mengenai kasus di China ini tengah berlangsung.
Baca lebih lajut »
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda NiasSerda Adan (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan.
Baca lebih lajut »
Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pemuda Nias, Serda Adan Menangis dan Mohon Keringanan HukumanSerda Adan menyesal membunuh Iwan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.
Baca lebih lajut »
Tragedi Pamer Senpi Berbuntut Ancaman Penjara Seumur Hidup di SukabumiKurang dari dua jam, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku penembakan di sebuah tempat parkir warung kopi. Penembakan itu terjadi dalam mobil Mercy milik pelaku.
Baca lebih lajut »