Desak Perpu Cipta Kerja Dicabut, Organisasi Sipil: Semoga DPR Tak Kerja Sama dalam Pengkhianatan Konstitusi TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan Organisasi masyarakat sipil mengecam pemerintah dan DPR atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, penerbitan Perpu tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Adapun pada 25 November 2021, MK telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.Klaim pemerintah bahwa Perpu Cipta Kerja telah manjawab putusan MK pun ditepis oleh Dewi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratusan Organisasi Sipil Tuntut Jokowi Cabut Perpu Cipta KerjaPer hari ini, Ahad, 8 Januari 2023, tercatat ada 116 organisasi sipil yang mengecam Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas terbitnya Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Ratusan Organisasi Sipil Ultimatum Perpu Cipta Kerja: Mengetuk Kesadaran Presiden Jokowi dan DPRPer hari ini, Minggu, 8 Januari 2023 sudah ada 116 organisasi sipil yang tergabung untuk melayangkan ultimatum atas Perpu Cipta Kerja ke Jokowi.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Sebut Uang Kompensasi Masih Ada dalam Perpu Cipta KerjaKemnaker menyatakan aturan tentang uang kompensasi pekerja tidak dihilangkan di dalam Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Walhi: Perpu Cipta Kerja Mereduksi Makna AmdalWalhi Indonesia mengkritisi pemerintah ihwal aturan perizinan lingkungan yang dimuat dalam Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Beberkan Proses Perumusan Perpu Cipta KerjaMenaker Ida Fauziyah memastikan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?Perpu Cipta Kerja yang diteken akhir tahun lalu juga mengatur PHK karyawan. Apa saja alasan yang boleh dan dilarang dipakai perusahaan untuk PHK?
Baca lebih lajut »