Denny Indrayana minta MKMK memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres sebelum 8 November.
meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait penanganan perkara syarat batas usia capres-cawapres sebelum 8 November.
Dalam persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan ketiga anggota MKMK baru saja dilantik pada Selasa dan MKMK diberikan satu bulan masa kerja atau hingga 24 November.Integrity Law Office Selain itu, Jimly juga mengingatkan pelapor lain untuk menunjukkan keseriusannya dalam pelaporan yang diajukan.Ditemui usai persidangan, Jimly mengatakan MKMK akan menggelar sidang perdana dengan pelapor Denny Indrayana pada Selasa mendatang.
Sebelumnya, MK memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denny Indrayana: Jika Putusan MK Perkara 90 Tidak Sah, Gibran Tak Bisa Ditetapkan Jadi Cawapresdikatakan Denny menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Baca lebih lajut »
16 Akademisi Hukum Tata Negara Minta MKMK Pecat Anwar UsmanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
MKMK periksa sembilan hakim konstitusi secara tertutupKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal ...
Baca lebih lajut »
Putusan Syarat Capres-Cawapres Berpotensi Berubah karena Hasil Sidang MKMKJimly Asshiddiqie berbicara soal potensi adanya perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »