Denda Damai Potensial bagi Koruptor

News Berita

Denda Damai Potensial bagi Koruptor
KORUPSIPENDANAKEJAKSAAN AGUNG
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan denda damai dapat diberikan kepada koruptor, selain pengampunan dari Presiden. Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan ini berdasarkan UU Kejaksaan baru yang memungkinkan denda damai untuk kasus korupsi. Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana denda damai bagi para koruptor muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan ingin memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil curian. Pengampunan koruptor tersebut mengundang berbagai kontroversi. Meskipun begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Ragam Tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, denda damai tidak bisa diterapkan kepada perkara tindak pidana korupsi. Harli mengatakan, pada Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

KORUPSI PENDANA KEJAKSAAN AGUNG DENDA DAMAI PENGAMPUNAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejaksaan Agung: Skema Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan dalam Kasus KorupsiKejaksaan Agung: Skema Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan dalam Kasus KorupsiKejaksaan Agung menyatakan, denda damai dalam UU Kejaksaan untuk yang merugikan perekonomian negara dan masuk tindak pidana ekonomi.
Baca lebih lajut »

Eks Penyidik KPK Berdebat dengan Menteri Hukum soal Denda Damai untuk KorupsiEks Penyidik KPK Berdebat dengan Menteri Hukum soal Denda Damai untuk KorupsiEks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, berdebat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penerapan denda damai untuk korupsi. Yudi menyatakan bahwa denda damai tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi, karena UU Tindak Pidana Korupsi menekankan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Sementara itu, Supratman berpendapat bahwa UU Kejaksaan yang baru memungkinkan denda damai untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Baca lebih lajut »

Kejagung Jelaskan Denda Damai, Tidak Berlaku untuk KorupsiKejagung Jelaskan Denda Damai, Tidak Berlaku untuk KorupsiKejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai denda damai sebagai langkah hukum bagi pelaku tindak pidana ekonomi untuk menghindari jerat hukum, namun denda damai tidak dapat diterapkan untuk kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIJaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIJaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Baca lebih lajut »

Ada Hakim Agung Pilih Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi BerhargaAda Hakim Agung Pilih Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi BerhargaKejaksaan Agung belum melihat ada kaitan antara pertemuan tersangka suap Zarof Ricar dan hakim agung Soesilo.
Baca lebih lajut »

Denda Damai: Pengampunan Koruptor Melalui Uang?Denda Damai: Pengampunan Koruptor Melalui Uang?Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa denda damai bisa menjadi cara untuk mengampuni koruptor dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Meskipun UU Kejaksaan baru memungkinkan hal ini, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:27:41