Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin dana penanganan pandemi Covid-19 dikorupsi. Viruscorona
jpnn.com, JAKARTA - Karena itu, lembaga ini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: “Jangan sampai mengambil kebijakan atau melakukan suatu perbuatan karena ada menerima baik sebelum ataupun setelah ,” katanya seraya mengingatkan ancaman hukuman di Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Firli menegaskan, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifkasi. Kelima, tidak mengandung unsur benturan kepentingan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tanggapi Pengakuan Ulum soal Aliran Uang ke AchsanulKPK menyatakan pengakuan asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, soal dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sangat bernilai sebagai alat bukti.
Baca lebih lajut »
KPK Belum Ungkap soal Penetapan Tersangka Petinggi PT Dirgantara IndonesiaKPK belum mengungkapkan tentang penetapan tersangka terhadap petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI).
Baca lebih lajut »
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di PTDIKPK masih mengumpulkan bukti dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Hal ini menanggapi kabar bahwa KPK menetapkan tersangka dalam perkara PTDI.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas SukamiskinMasa penahanan Deddy Handoko dan Rahadian Azhar diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
Suntik 12 BUMN Rp104,38 Triliun, Sri Mulyani Minta BPKP hingga KPK AwasiSuntik dana sebesar Rp149,29 triliun kepada 12 BUMN sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi. Sri Mulyani tidak ingin...
Baca lebih lajut »
Beredar Kabar Penetapan Tersangka di PT Dirgantara, Ini Penjelasan KPKGaya baru KPK dengan tidak mengumumkan tersangka bila belum ditangkap atau ditahan mulai menjadi rutinitas pemberantasan korupsi di negeri ini.
Baca lebih lajut »