Delapan |em|Fintech Lending|/em| Kantongi Izin OJK |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Delapan |em|Fintech Lending|/em| Kantongi Izin OJK |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Mayoritas fintech lending yang dapat izin dari OJK ini merupakan fintech konvensional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan fintech peer-to-peer lending mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa , di tengah menyambut era New Normal. Delapan fintech lending tersebut terdiri dari tujuh fintech lending konvensional dan satu fintech lending syariah.

AFPI menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang di tengah kondisi pandemi Covid-19 sejak dua hingga tiga bulan lalu serta pemberlakuan PSBB, tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik terkait dengan proses perizinan ini. Menurut Adrian, dengan kehadiran para fintech penyelenggara yang berizin ini yang memberikan warna mungkin lebih variatif dan beragam terhadap industri fintech lending yang ada di Indonesia."Tentunya ini memberikan harapan dan juga momentum terkait dengan perkembangan industri fintech lending yang tetap bergairah dan potensi perkembangan serta pertumbuhan ke depan lebih baik," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Langkah OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan dan UMKM |Republika OnlineLangkah OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan dan UMKM |Republika OnlineSetiap negara memiliki kondisi budaya, ekonomi dan kerangka hukum yang berbeda-beda
Baca lebih lajut »

Langkah OJK tinjau ulang penyimpangan oleh koperasi diapresiasiKementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respon cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan ...
Baca lebih lajut »

OJK Tinjau Ulang Penyimpangan oleh Koperasi |Republika OnlineOJK Tinjau Ulang Penyimpangan oleh Koperasi |Republika OnlineAda 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi.
Baca lebih lajut »

KemenKop Apresiasi OJK Tinjau Indikasi Penyimpangan KoperasiKemenKop Apresiasi OJK Tinjau Indikasi Penyimpangan KoperasiSekretaris KemenKopUKM Rully Indrawan mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabilitasi atau dinormalisasi.
Baca lebih lajut »

Kemkop dan UKM Apresiasi Langkah OJK Tinjau Ulang Indikasi Penyimpangan oleh KoperasiKemkop dan UKM Apresiasi Langkah OJK Tinjau Ulang Indikasi Penyimpangan oleh KoperasiKemkop dan UKM apresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK tinjau ulang koperasi bermasalah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:05:06